Sabtu, 31 Oktober 2015

[PERT3-2]Pendataan dan Validasi Realisasi 8355 di SDN Pesanggarahan 10 PG dalam Penerapan Mata Kuliah Character Building bersama Teach For Indonesia








Kelas   : LA16
Dosen  : Tasman S.Ag, M.Si(D5687)
Waktu : Kamis, 29 Oktober 2015
Pukul   : 11.03-11.35
Lokasi : Perpustakaan SDN Pesanggarahan 10 PG, Jalan Cenek No.15 Komp. Kodam Bintaro Jakarta Selatan
PIC      : Dwi A (Operator Sekolah)

Tim yang hadir            :
Ketua              : Robin-1701360633
Anggota          :
1.      Michelle Ricky Putri-1701303440
2.      Cleo Amadheus Bondan Wibisono-1701303226
3.      Rayi Dwipanilih-1701334300
4.      Imanuel Rano Julyano Sakuain-1701319621
5.      Cakra Gumilar Karna Saputra-1701326072
6.      Mohamad Rizal Yogaswara-1701307331
7.      Agung Arifianto Yuhani-1701330486
8.      Yusuf Muhammad-1701352700


(dari kiri : Michelle Ricky Putri, Cleo Amadheus Bondan Wibisono, Rayi Dwipanilih, Yusuf Muhammad, Mohamad Rizal Yogaswara, Cakra Gumilar Karna Saputra, Imanuel Rano Julyano Sakuain, Agung Arifianto Yuhani, Robin)

Teori
Hak-Hak Konsumen

1) The Right to Safety ( Hak atas Keamanan )
Produk-produk bisnis yang berupa makanan, minuman, obat-obatan, teknologi informasi, transportasi dan lain-lain tidak saja membantu meningkatkan kesejahteraan manusia tetapi juga kondusif merusak kehidupan manusia sendiri. Contoh: Bisnis di bidang makanan tidak hanya mempermudah manusia untuk memperoleh nutrisi tetapi juga mengancam kesehatan tubuh.

2) The Right to be Informed ( Hak atas Informasi )
Konsumen berhak mengetahui segala informasi yang relevan mengenai produk yang dibelinya baik bahan baku, cara pakai, resiko, dan aspek etis. Menurut Bertens, hak ini meliputi segala aspek pemasaran periklanan. Semua informasi haruslah benar seperti isinya, beratnya, tanggal kadaluarsa dan lain-lain.

3) The Right to Choose ( Hak untuk Memilih )
Dalam setiap ekonomi pasar bebas, dimana kompetisi merupakan unsur hakiki, konsumen berhak untuk memilih berbagai produk dan jasa yang ditawarkan. Kualitas dan harga produk bisa berbeda, Konsumen berhak untuk membandingkan sebelum mengambil keputusan untuk membeli.

4) The Right to be Heard ( Hak untuk didengarkan )
Keluhan –keluhan, pandangan- pandangan konsumen harus didengarkan oleh para produsen. Hal ini dikarenakan konsumenlah yang akan menggunakan produk-produk tersebut. Dengan perkembangan teknologi dibidang media dan didukung oleh iklim demokrasi yang kondusif, para konsumen dapat menyampaikan keluhan mereka melalui media massa.

Tahap Persiapan
Pada pertemuan kali ini berlangsung satu hari dengan pendataan dan validasi Kartu Jakarta Pintar di SDN Pesanggrahan 10 PG, dan data-data yang ingin di validasi tidak terlalu memakan waktu.

Tahap Pelaksanaan
Pertama-tama, kami meminta data kepada operator sekolah Ibu Dwi A untuk melakukan perbandingan data antara data sekolah dengan data yang ada di Dinas Pendidikan yang dimana sebelumnya diberikan oleh Teach For Indonesia pada setiap kelompok. Setelah itu saya(Robin) membandingkan data anak-anak yang tercatat dalam 8355 dan setelah membandingkan ternyata data yang ada pada sekolah dengan Dinas Pendidikan hasilnya sama.

Kesimpulan
Data yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dengan data yang ada di sekolah tidaklah berbeda.

Next to do
Menginput seluruh data yang telah disediakan oleh TFI ke dalam Google Docs

Jumlah Peserta
Operator Sekolah dan Wali Kelas








Tidak ada komentar: